Nama Negara: Republik Indonesia
Bentuk Negara: Kesatuan
Dasar Negara: Pancasila
Kepala Negara: Presiden
Undang-Undang Dasarnya: UUD 1945
Bendera Kebangsaan: Merah Putih
Lagu Kebangsaan: Indonesia Raya
Semboyan Negara: Bhineka Tunggal Ika
Lambang Negara: Burung Garuda Pancasila
Lambang Negara: Burung Garuda
Yaitu gambar burung garuda yang menengok ke kanan dengan kedua sayap terbentang. Jumlah bulu-bulunya adalah sebagai berikut:
Pada tiap sayap
: 17
Pada ekor
: 8
Di bawah perisai
: 19
Di leher
: 45
Hal itu melambangkan tanggal proklamasi kemerdekaan Indonesia, yaitu 17-8-1945,
Pada leher tergantung sebuah perisai,
Dalam perisai terdapat gambar-gambar yang melambangkan pancasila yaitu :
Bintang
: Ketuhanan Yang Maha Esa
Rantai Baja
: Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Pohon Beringin
: Persatuan Indonesia
Kepala banteng
: Kerakyatan Yang Di Pimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan
Padi dan Kapas
: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Garis melintang pada perisai yang digambarkan tebal melambangkan bahwa negara Indonesia di lalui garis khatulistiwa.
Kaki burung garuda mencengkeram sebuah pita yang melengkung ke atas. Pada pita itu ada tulisan “ Bhineka Tunggal Ika” yang berasal dari buku Sutasoma karangan Empu Tantular.
Bhineka Tunggal Ika berarti “berbeda-beda tetapi tetap satu jua” Maksudnya ialah kita bangsa Indonesia terdiri atas bermacam-macam suku. Kesenian, bahasa adat, dan agama. Tetapi kita merupakan bangsa, dengan satu kebudayaan nasional.
Lambang negara RI garuda Pancasila, ditetapkan sebagai lambang negara dalam peraturan pemerintah No.66 tahun 1951 tanggal tujuh belas oktober 1951. Penggunanya diatur dalam peraturan pemerintah no.43 tahun 1958
Dasar Negara (Pancasila) tercantum dalam pembukaan UUD 1945 Alinea 4, yang berbunyi :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3.
Persatuann Indonesia
4.
Kerakyatan Yang Di Pimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Lembaga Tertinggi Negara ialah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Lembaga Tinggi Indonesia ialah: Presiden, DPA, DPR, MA DAN BPK.